Sabtu, Oktober 26, 2024
20 C
East Kalimantan
spot_img

Sukses GSRA Kutai Timur, Target Redistribusi 2.426 Bidang Tanah Untuk Masyarakat

Kaltimnesia.id, Sangatta – Gerakan Sinergi Reforma Agraria (GSRA) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, telah mencapai tonggak bersejarah dengan menargetkan pendistribusian 2.426 bidang tanah kepada masyarakat setempat. Ini merupakan langkah signifikan dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat dan merangsang pertumbuhan ekonomi di Kutai Timur.

Kepala ATR/BPN Kutim Murad Abdullah, menyampaikan Penanganan Akses Reforma Agraria Kantor Pertanahan Kutim adalah upaya pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada Pemanfaatan Tanah

“Dibangun dengan berprinsip pada partisipasi, kemandirian, kewirausahaan,dan kemakmuran serta berkelanjutan, menyimpan sertifikat ini jangan didiamkan kalau bisa jadikan modal usaha” ungkapnya, Senin (22/04/24)

Suasana kegiatan Sinergis Gerakan Reforma Agraria di Ruang Tempudau Kantor Bupati Kutai Timur. Kegiatan yang juga dilaksanakan oleh 524 Kab/Kota di Indonesia.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Gerakan Sinergi Reforma Agraria bertujuan untuk mengatasi ketimpangan kepemilikan tanah dan meningkatkan akses Masyarakat. Demikian pula sebagai bentuk sinergi dengan pemerintah daerah, pada tahun 2023 sesuai dengan peraturan bupati kutai timur nomor 79 memutuskan dan menetapkan pembebasan bea perolehan hak atas tanah (bphtb) dan bangunan untuk peserta kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap dan redistribusi tanah dengan harapan masyarakat lebih mudah untuk mendapatkan legalitas aset atas tanahnya.

“Pada tahun 2021-2023 telah dilakukan redistribusi tanah sebanyak 13.089 bidang tanah dan pada tahun 2024 ini Kutim memiliki target redistribusi tanah sebanyak 2.426 bidang tanah. Sementara melalui PTSL dimana untuk tahun 2024 Kutai Timur memperoleh target shat sebanyak 13.000 bidang,” jelasnya.

Simbolis pemasangan Puzzel, SGRA Kutai Timur.

Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pamkesra) Setkab Kutim, Poniso Suryo Renggono menyatakan kebanggaannya atas pencapaian tersebut. Pasalnya pada pertemuan ini Pemkab Kutim Bersama Kantor ATR/BPN melakuakn penyerahan secara simbolik sertifikat tanah kepada beberapa perwakilan warga Kutai Timur.

“Mudah-mudahansertifikat ini dapat menjadi peningkatan usaha dan semoga dapat menjadi peningkatan kesejahteraan Masyarakat,” Pungkasya.

Masyarakat setempat juga merespons positif terhadap upaya-upaya yang dilakukan oleh Gerakan Sinergi Reforma Agraria. Seorang petani di Kutai Timur, mengungkapkan rasa syukurnya, “Alhamdullilah Mantap” saat melakukan serah terima sertifikat tanah, di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutai Timur.

Penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat, oleh Asisten 1 Setkab Kutai Timur didampingin Kepala ATR/BPN Kutim.

Diketahui selain Penataan Aset, Wujud Dari Penyelenggaraan Reforma Agraria Di Kutai Timur Terkhusus Daerah Kecamatan Sangatta Utara Dan Sangatta Selatan Telah Dan Akan Dilakukan Pemberdayaan Ekonomi Subjek Reforma Agraria Melalui Kegiatan Pendampingan Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (Nib), Pemberian Bantuan Modal Usaha, Pendampingan Pendaftaran Kelompok Tani, Nelayan Dan Peternakan, Pendampingan Pemasaran Produk Umkm Dan  Pelatihan Manajemen Keuangan Dengan Bekerja Sama Antar Masyarakat, Kantor Pertanahan, Pemerintah Daerah Dan Instansi Lainya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terbaru