Minggu, Oktober 27, 2024
20 C
East Kalimantan
spot_img

Rayakan May Day, Buruh Kutim Tuntut Pengawasan dan Turunan Perda Segera Disahkan

Sangata, kaltimnesia.id – Dalam semangat solidaritas dan keinginan akan perubahan, ratusan buruh dari berbagai sektor di Kutai Timur berkumpul dalam unjuk rasa yang meriah untuk memperingati Hari Buruh Internasional atau yang dikenal sebagai May Day.
Di tengah langkah-langkah yang penuh semangat, mereka mengibarkan bendera perjuangan dan menggema dengan yel-yel yang menuntut hak-hak mereka di depan Gedung DPRD Kutai Timur.
Unjuk rasa ini dikomandoi oleh Federasi Persatuan Buruh Militan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FPBM-KASBI) Kutai Timur, yang dipimpin oleh Bernadus Andre, ia juga sekaligus korlap dalam agenda saat itu. KASBI kemudian menggandeng serikat buruh lainnya yakni FPE-KSBSI, DPC PPMI Kutai Timur, FPPK, SBSI dan Serikat buruh KOPRA PT KPC. Rabu (1/5/2024).
“Untuk peserta aksi kami minta masing-masing serikat mengirimkan satu perwakilan untuk orasi”. Jelas Andre.

Lanjut Andre dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa aksi hari ini bukan hanya sebagai seremonial semata tetapi bagaimana agar aksi yang dilakukan dapat memperjuangkan hak-hak buruh atau pekerja sehingga memiliki output yang dapat berpihak kepada buruh.
Arham serikat buruh yang berasal dari FBE KSBSI, mengatakan “Bahwa ada hak dasar yang belum terpenuhi, seperti BPJS yang belum dirasakan oleh beberapa buruh, ini adalah masalah pengusaha akan tetapi tidak terlepas dari masalah pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah,” terangnya.
Suasana Masa Aksi Buruh pada peringatan 1 Mei 2024
Disambung Nanang dari DPC PPMI, menyampaikan bahwa “Kami Menuntut mengenai Peraturan Daerah Ketenagakerjaan, yang belum maksimal dijalankan. Ada banyak putra-putri Kutim sudah lulus namun belum bekerja, karena yang diambil lulusan luar semua,” bebernya.
Bagi Nanang Anggota DPRD Kutim seharusnya memperjuangkan dan memprioritaskan putra putri Kutim agar dapat bekerja sesuai aturan yang ada. Nanang menambahkan “Sekarang kita miris ratusan pekerja dari luar setiap gajian gajinya di transfer ke daerah masing-masing,” turunya menggunakan pengeras suara.
Ketua serikat buruh itu juga menjelaskan bahwa jika terus membiarkan pekerja dari luar untuk dipekerjakan di Kutim, maka akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan perputaran mata uang di Kutim tidak bisa berjalan dengan baik.
“Dulu kami telah memperjuangkan Perda Kutim dan itu sudah clear, sehingga saat ini tinggal eksekusi nya saja,” pekiknya.
Dikesempatan yang sama mewakili KASBI, Yoakim menyampaikan bahwa “Hari ini kami datang untuk memberi warning bagi legislator dan eksekutif. Negara belum maksimal, hak kami sudah banyak di rampas omnisbuslaw. Amanah undang-undang adalah kesejahteraan seluruh Indonesia. Maka kami konsisten menolak omnisbuslaw. Karena harus dicatat, terjadi demhumanisasi yang luar biasa.” Ungkapnya.
Dirinya juga menyinggung soal pengawasan dibidang ketenagakerjaan yang dianggapnya hanya menjadi posko pengaduan saja. “Saat buruh mengadu baru pemerintah turun. Harusnya malu karena mereka digaji oleh negara, dari mana uangnya dari rakyat. Harunya ada monitoring berkelanjutan,” lanjutnya.
Orator lainnya yang mewakili FPPK SBSI, Bento menambahkan bahwa saat ini kondisi buruh Perempuan juga kian mengenaskan, ia membeberkan bahwa buruh-buruh Perempuan yang bekerja di Perkebunan Kelapa Sawit sering kali mendapatkan ketidak adilan, saat mereka tengah mengadung.
“Fungsi pengawasan harus dilakukan dan sangat diperlukan, dilapangan terutama untuk para ibu-ibu buruh, ini hamil di pecat kalau di sawit, tidak ada perhatian sama sekali dari pemerintah,” serunya sambil membakar semangat masa aksi yang Sebagian besar adalah perempuan.
Selain mengenai hak-hak buruh masa aksi juga menekankan pentingnya pemerintah untuk segera membuat peraturan bupati (perbub) yang menjadi turunan dari peraturan daerah (perda) Ketenagakerjaan Kutai Timur.
“Saya hanya ingin mempertegas sistem karyawan lokal, Perda sudah ada, tapi fakta lapangan tidak sesuai dengan Perda yang ada. 80:20 (proporsi tenaga kerja lokal dan luar daerah, red) di Perda mengatur antara karyawan lokal dan karyawan luar, faktanya kemarin PT. KPC terima karyawan semua dari luar.” Ungkap orator yang mewakili serikat buruh KOPRA.
Aksi yang dimulai sejak pukul 10.30 wita tersebut, juga menuntut untuk dilakukan hearing antara peserta aksi dengan Anggota DPRD serta perwakilan Pemerintahan Kutai Timur yang saat itu di hadiri oleh Wakil Bupati. Setelah hearing dilakukan para perwakilan buruh tersebut kembali menyampikan aspirasi di hari may day, yang menjadi simbol perlawanan dan peringat hari buruh Internasional.
Selanjutnya diketahui bahwa tuntutan aksi buruh saat itu adalah, Cabut UU Omnibuslaw, tolak kenaikan pajak nasional, percepat pembentukan perbup ketenagakerjaan Kutai Timur, prioritaskan tenaga kerja lokalt, terbitkan perda pengakuan masyarakat hukum adat, hapus pengetap liar di spbu kutim/tertibkan pengetap liar di spbu, mendesak pemda menentukan pertumbuhan ekonomi setiap tahun. (*/kalnes02)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terbaru