Minggu, Oktober 27, 2024
20 C
East Kalimantan
spot_img

Ramai-Ramai Lembaga Survei Daftar Ke KPU Untuk Pemilu 2024

Kaltimnesia.id, Nasional – Sebanyak 63 lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilu, telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilu 2024.

KPU masih membuka pendaftaran, paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau pada Senin, 15 Januari 2024. Pendaftaran lembaga survei maupun jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilu.

mengutip kompas.com, Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu 2024 menyebut bahwa lembaga-lembaga ini diumumkan dan didaftarkan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

“Lembaga survei yang mendaftar pertama kali tercatat pada tanggal 21 Agustus 2023 atau 5 hari setelah Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 ditetapkan,” kata Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellaz dalam keterangannya, Jumat (12/1/2024) malam.

Menurut anggota KPU RI, August Mellaz, hari ini, dari jumlah pendaftar tersebut, sebanyak 33 lembaga telah berstatus terdaftar, yang berarti KPU telah menerbitkan sertifikat terdaftar. Sedangkan 26 lembaga lainnya baru berstatus lengkap, yakni masih dalam proses penerbitan sertifikat terdaftar.

Ia menambahkan, untuk menjamin legitimasi hasil survei dan hitung cepat, lembaga-lembaga itu wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada. Salah satunya, lembaga survei harus terdaftar dalam asosiasi profesi.

“Dari 63 lembaga yang mengajukan pendaftaran, sebanyak 33 lembaga berstatus terdaftar (sudah diterbitkan sertifikat terdaftar) dan 26 lembaga statusnya lengkap (dalam proses penerbitan sertifikat terdaftar),” kata Mellaz.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terbaru