Sabtu, Oktober 26, 2024
25.4 C
East Kalimantan
spot_img

Polsek Muara Wahau Obrak-Abrik Penambangan Emas Liar di Sungai Marah Haloq

Muara Wahau, kaltimnesia.id – Kepolisian Sektor Muara Wahau melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas ilegal di sepanjang Sungai Marah Haloq, Desa Marah Haloq, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur. Operasi ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat setempat tentang adanya penambangan emas liar yang tidak memiliki izin.

Pada Kamis, 25 April 2024, pukul 10.00 WITA, Kapolsek Muara Wahau bersama personel Polsek Muara Wahau melaksanakan patroli di kawasan Sungai Marah Haloq menggunakan perahu ces. Dalam operasi tersebut, mereka menemukan beberapa masyarakat yang masih melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di aliran sungai.

Melihat hal tersebut, Kapolsek Muara Wahau bersama anggotanya mengamankan sejumlah alat yang digunakan untuk menambang serta mengamankan para penambang ilegal yang masih berada di kawasan sungai.

“Setelah melakukan pengecekan di sepanjang Sungai Marah Haloq menggunakan perahu ces, keenam penambang sedang melakukan aktivitas penambangan emas segera kami amankan,” ujar Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic melalui Kapolsek Muara Wahau AKP Satria Yudha WR melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan.

Satria mengatakan aktivitas penambangan ilegal sudah mereka lakukan sekira 4 bulan dengan metode penambangan menggunakan mesin pompa. Mesin pompa digunakan menyedot material pasir dan tanah di dasar sungai, lalu dialirkan ke karpet yang telah dipasang di bagian atasnya sehingga menyebabkan air sungai keruh.

“Pemerintah Desa Muara Haloq sudah memberikan surat peringatan menolak aktivitas penambangan emas itu, tapi tidak pernah dihiraukan. Mereka juga mencatut nama beberapa pihak seolah aktivitas mereka diizinkan,” ujarnya.

Tim Polsek Muara Wahau memasang larangan penambangan emas ilegal di sepanjang Sungai Mara Marah. Foto: Dokumentasi Polsek Muara Wahau

Selain melakukan penertiban, petugas juga memasang himbauan agar masyarakat tidak melakukan penambangan emas di sepanjang Sungai Marah Haloq tanpa izin yang sah.

“Diamankan barang bukti mesin dan ada 6 pekerja penambang sementara masih dlm proses lidik untuk emasnya tidak ditemukan,”pungkasnya.

Kapolres Kutai Timur menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan emas ilegal untuk menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban masyarakat.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terbaru