Minggu, Oktober 27, 2024
20 C
East Kalimantan
spot_img

Perkuat Ekonomi, Bupati Kutim Usulkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Kaltimnesia.id, Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur hari ini mengambil langkah berani dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dengan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur.

Raperda ini merupakan inisiatif penting dalam perjuangan untuk memperkuat ekonomi daerah dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Raperda ini diajukan setelah melalui serangkaian kajian dan pemetaan terkait potensi pajak dan retribusi di Kabupaten Kutai Timur.

Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan penerimaan daerah, yang nantinya akan dialokasikan untuk berbagai proyek pembangunan yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Mewakili Bupati Kutai Timur,  Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Poniso Suryo Renggono membacakan penyampaian Nota Penjelasan pemerintah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur, dalam Rapat Paripurna Ke 3 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2023-2024. Rabu (13/09/23)

Dalam penjelasannya ia menerangkan bahwa Peraturan Daerah terkait Pajak Daerah Retribusi Daerah yang telah dimiliki Pemerintah dipandang Perlu revisi atas perubahan, dikarenakan berbagai pertimbangan.

“Pertama Tarif yang ada pada Peraturan Daerah terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang lama dipandang tidak sesuai dengan kondisi dan situasi masyarakat saat ini.” ungkapnya

Ia juga menambahkan bahwa raperda ini juga “sebagai upaya dalam mengoptimalkan dan menggali sumber-sumber penerimaan daerah diperlukan perluasan obyek pungutan pajak dan retribusi baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga dikarenakan adanya perubahan regulasi terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” bebernya

Dengan pertimbangan tersebut, maka Pemerintah Daerah memandang perlu adanya Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah baru untuk menggantikan Peraturan Daerah terdahulu terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (kalnes01)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terbaru