Sabtu, Oktober 26, 2024
20.7 C
East Kalimantan
spot_img

Melihat Lebih Dekat Mekanisme Gadai di Pegadaian Syariah

Opini oleh: Fitriani, Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Sangatta

Kutai Timur, kaltimnesia.id – Pegadaian Syariah menawarkan layanan gadai yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah, yang sangat relevan dan bermanfaat bagi masyarakat Muslim di Indonesia. Dalam pandangan saya, mekanisme gadai syariah ini tidak hanya mematuhi hukum Islam, tetapi juga memberikan solusi finansial yang adil dan transparan bagi masyarakat.

Proses gadai di Pegadaian Syariah dimulai dengan rahin (peminjam) yang mengisi Formulir Permohonan Kredit (FPK) dan melampirkan fotokopi KTP/SIM/Paspor. Kemudian, rahin memberikan barang jaminan kepada penaksir untuk menentukan nilai pinjaman yang dapat diberikan. Proses ini mencakup penaksiran nilai barang dan negosiasi antara rahin dan penaksir mengenai jumlah pinjaman dan kelayakan barang sebagai jaminan. Setelah kesepakatan tercapai, penaksir mencetak Surat Bukti Rahn (SBR) yang ditandatangani oleh rahin dan penaksir, yang kemudian dilanjutkan dengan pencairan pinjaman. Barang jaminan kemudian disimpan dengan aman oleh pengelola marhun untuk mencegah kerusakan.

Sistem penyimpanan barang di Pegadaian Syariah sangat penting karena memastikan bahwa barang jaminan tidak tertukar atau rusak. Proses penyimpanan ini memerlukan biaya yang harus ditanggung oleh rahin melalui akad ijarah, sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No.25/DSN-MUI/III/2002. Menurut fatwa ini, penerima gadai tidak boleh memanfaatkan barang jaminan sama sekali, dan barang serta manfaatnya tetap menjadi milik rahin sampai semua utang dilunasi. Ini menunjukkan komitmen Pegadaian Syariah terhadap prinsip-prinsip keadilan dan transparansi dalam layanan mereka.

Penebusan barang jaminan adalah tahap akhir dalam proses gadai. Rahin harus membawa Surat Bukti Rahn (SBR) dan identitas diri untuk menebus barangnya. Penebusan juga bisa dilakukan oleh orang lain dengan surat kuasa dari rahin. Jika Surat Bukti Rahn hilang, rahin harus melapor ke polisi dan mendapatkan surat keterangan kehilangan untuk mencetak SBR baru. Penebusan bisa dilakukan kapan saja sebelum 120 hari, dengan membayar pinjaman dan biaya (ujrah) yang telah ditetapkan. Ujrah dihitung berdasarkan jumlah hari yang digunakan oleh rahin, dengan sistem kelipatan persepuluh hari.

Dalam pandangan saya, mekanisme gadai di Pegadaian Syariah sangat menguntungkan dan adil bagi masyarakat. Dengan memastikan bahwa semua transaksi dan penyimpanan barang sesuai dengan prinsip syariah, Pegadaian Syariah memberikan rasa aman dan nyaman bagi rahin. Selain itu, adanya fleksibilitas dalam perpanjangan masa gadai dan penebusan barang juga menunjukkan bahwa Pegadaian Syariah memahami kebutuhan dan kondisi finansial masyarakat.

Namun, ada beberapa tantangan yang perlu diatasi untuk meningkatkan layanan ini. Pertama, sosialisasi dan edukasi mengenai mekanisme gadai syariah perlu ditingkatkan agar lebih banyak masyarakat memahami dan memanfaatkannya. Kedua, Pegadaian Syariah harus terus meningkatkan kualitas layanan dan keamanan penyimpanan barang jaminan untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Secara keseluruhan, mekanisme gadai syariah di Pegadaian Syariah adalah contoh baik dari layanan keuangan yang memadukan prinsip syariah dengan praktik keuangan modern. Dengan komitmen terhadap keadilan, transparansi, dan keamanan, layanan ini berpotensi besar untuk terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Indonesia. (red/kalnes02)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terbaru