Sabtu, Oktober 26, 2024
20 C
East Kalimantan
spot_img

DPK di Kutai Timur Rawan Coblos Ganda, BSPN Angkat Suara

Kaltimnesia.id, Sangatta – Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kutai Timur menganggap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, menunjukkan ketidaksiapan penyelenggara dalam menghadapi pemilu serentak.

KPU dianggap membuat aturan yang terburu-buru dan membuka peluang munculnya potensi pemilih ganda yaitu satu kali memilih menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan satu kali memilih menggunakan KTP di Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“Adanya DPK akan membuka ruang kecurangan bagi pihak tertentu untuk memobilisasi pemilih (menggunakan) KTP untuk dapat memilih di jam 12.00 sampai jam 13.00,” ungkap Sekretaris BSPN DPC PDI Perjuangan Kutai Timur, Hendra Setiawan, dalam pers rilis kepada kaltimnesia.id, Rabu (31/1/2023).

Sebagai indikasi awal, Hendra mengungkapkan pihaknya masih menemukan banyak warga Kutai Timur yang sudah memiliki KTP di domisili baru, namun ketika dicek di DPT masih bertempat tinggal di alamat lama.

“Kami menemukan di wilayah kota, ada pemilih dari kelurahan yang sama, KTP-nya beralamat di RT yang lain, tapi DPT-nya terdata di RT di luar domisili KTP. Ada pula yang kami temukan pemilih ber-KTP Sangatta Selatan, tapi DPT-nya masih di Sangatta Utara. Hampir di seluruh pelosok Kutai Timur terdapat kondisi seperti ini,” ujarnya.

Hendra Setiawan juga mengaku dirinya sudah pernah mengingatkan KPU untuk berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pemkab Kutai Timur selaku perpanjangan tangan dari Kemendagri RI. Ia meminta agar Dukcapil menghentikan proses pencetakan KTP Sementara di masa menjelang Pemilu 2024, khususnya setelah penetapan DPT.

“Namun nyatanya ada saja KTP baru yang masih terbit. Mudah-mudahan ini bukan kesengajaan atau setingan untuk melakukan mobilisasi pemilih khusus,” tegasnya.

Hendra meminta dan menekankan kepada Bawaslu untuk melakukan gugatan terkait Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 yang membuka ruang seseorang dapat memilih dua kali.

“Sebagai pihak yang mengawasi, Bawaslu harus mampu memastikan bahwa pemilu serentak nanti jauh dari upaya kecurangan dan dapat benar-benar berlangsung secara adil bagi semua peserta pemilu,” harapnya. (red/kal-05)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terbaru